Pajak
adalah sumber penerimaan negara terbesar dimana pendapatan negara yang berasal
dari sektor perpajakan hampir mencapai 80% dari total penerimaan negara
(Supramono & Damayanti, 2010:1). Hal ini yang kemudian membuat pajak
menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi
pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional yang bertujuan untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sangat
diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan
kontribusinya bagi peningkatan pendapatan negara dengan mengikuti wajib pajak.
Namun,
penerimaan perpajakan masih terbilang rendah dan belum optimal. Salah satu
upaya yang diberikan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak
tanpa menambah beban yaitu dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tax
amnesty merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah
kepada wajib pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan dari sanksi
pidana di bidang perpajakan yang dimana wajib pajak diminta untuk melaporkan
harta yang diperolehnya di Tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan
dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki serta
membayar uang tebusan.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment